MAKALAH PERBANDINGAN MAZHAB
MAKALAH
PERBANDINGAN MAZHAB

Oleh:
Andry Kurniawan
NIM: 14420006
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
2014
2014
DAFTAR ISI
HALAMJUDUL
KATA PENGANTAR
DARTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang masalah
BAB II
PEMBAHASAN
PA . Perbandingan Mazhab
B. Ketentuan-Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Orang Yang Mempelajari Perbandngan Mazhab
C. Hakikat dan Munculnya Ikhtilaf dalam Fiqih
D. Sebab-Sebab Terjadinya Ikhtilaf Di Kalangan Sahabat
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang masalah
Ada
beberapa hal yang perlu disampaikan, Pertama, dalam Islam terdapat
empat mazhab fiqih yang terkenal. Urutannya: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Hanbali. Inilah mazhab yang terkenal dalam fiqih Islam. Kedua, walaupun
sudah ada ada empat mazhab tidak berarti bahwa semua syariat Islam itu
telah dibicarakan oleh ke empat mazhab tersebut. Ini berarti, belum
tentu pendapat di luar empat mazhab itu secara otomatis salah. Salah
atau tidak mesti menggunakan pijakan dan patokan yang sudah disepakati
yaitu quran dan hadits. Ketiga, barangkali ada baiknya ikhwanfillah
mengetahui, mengapa hanya empat mazhab? Karena hanya empat mazhab yang
lolos dari seleksi alam. Mengapa bisa lolos, sebab imam2 dari ke empat
mazhab ini mempunyai pengikut2/murid2 yang rajin mencatat perkataan
imamnya yang terus-menerus diwariskan hingga sampai kepada kita. Imam2
yang diwariskan ilmu dari imam yang empat itu belum tentu kadarnya
keimanannya di bawah imam yang empat, banyak diantaranya yang juga
sangat pandai. Namun pendapat2 mereka akhirnya dinisbatkan kepada
pemberi pendapat yang yang pertama, yaitu imam yang pertama. Berikut
penjelasannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A . Perbandingan Mazhab
Perbandingan
mazhab dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-madzahib, kata muqaranah
menurut bahasa, berasala dari kata kerja qarana yuarinu muqaranatan yang
berarti mengmpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini
diambil dari perkataan orang Arab yang berarti menggabungkan sesuatu.
Mazhab asal artinya tempat berjalan, aliran. Dalam istilah islam berarti
pendapat paham atau aliran seseorang alim besar dalam islam yang
disebut imam seperti mazhab imam Abu Hanifah dan sebagainya[1].
Ruang lingkup perbandingan mazhab adalah:
Hukum-hkum
amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperseliihkan antara
para mujtahid dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber
hukm yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.
Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid bak dari Al-Qur’an
maupun sunah atau dalil lain yang diakui oleh syara Hukm-hukum yang
berlaku di Negara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional maupun
positif dan hukum internasional[2].
Tujuan dan manfat mempelajari perbandingan mazhab adalah:
Untuk
mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah
yang diperselisihkan hkumnya disertai dalil-dalil tau lasan yan
dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istibath hukum dari
dalilnya oleh mereka. Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yan
digunakan setiap imam mazhab (imam mujtahid). Dalam mengistinbathkan
hukum dari dalil-dalil. Dimana setiap imam mujtahid tersebut tidak
menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari As-Sunnah dan Al-Qur’an dengan perbedaan interpretasi.
Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari As-Sunnah dan Al-Qur’an dengan perbedaan interpretasi.
Ikhtilaf dalam islam
Ikhtilaf
berarti berselisih tidak sepaham. Sedangkan secara terminology fiqih
ikhtilaf adalah perselisihan paham atau pendapat di kalangan para ulama
fiqih sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu
ketentuan hukum tertentu.
Sebab-sebab ikhtilaf yaitu:[3]
Sebab-sebab ikhtilaf yaitu:[3]
Ø Perbedaan pemahaman tentang lafadz nash.
Ø Perbedaan dalam masalah hadits.
Ø Perbedaan dalam pemahaman dan penggunaan kaidah penggunaan kaidah lughawiyah nash.
Ø Perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yan berlawanan.
Ø Perbedaan tentang qiyas.
Ø Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum.
Ø Perbedaan dalam masalah nash
Ø Perbedaan dalam pemahaman illat hukum.
Mazhab dalam fiqih
Mazhab menurut istilah ada beberpa pendapat dalam memberikan pengertian, yaitu:
a. Menurut
Said Ramdani al-Butyi adalah jalan yang ditempuh oleh seseorang
mujtahid dalam menetapkan suatu hukum islam dari Al-Qur’an dan hadits.
b. Menurut
KH. Abdurahman, mazhab dalam istilah islam berarti pendapat atau aliran
seorang alim besar dalam islam yang digelari imam seperti mazhab Imam
Abu Hanifah.
c. Menurut
A. Hasan mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang
alim besar urusan agama baik dalam masalah ibadat ataupun lainnya.
B. Ketentuan-Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Orang Yang Mempelajari Perbandngan Mazhab
1. Kewajiban Muqarin
Melakukan
studi perbandingan mazhab ini tidak mudah sehingga tidak semua orang
dapat melakukannya, sebab studi ini akan mennetukan sikap setelah
menilai pendapat mazhab-mazhab untuk mengambil yang menurut pandangannya
lebih maslahat serta lebih kuat alasannya. Tugas ini menghendaki agar
si muqarin itu hendaklah memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan
pandangan yang objektif disertai penambilan pendapat mazhab yang
benar-benar dapat dipertanggungjawabkan atas kebenaran nisbat pendapat
itu kepada mazhab yang diperbandingkan[4].
Di samping iu juga perlu didasari oleh sikap toleransi dan objektifitas
serta kesadaran akan tanggungjawabnya. Karena itu, seorang muqarin
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[5]
- Memiliki sifat ketelitian dalam mengmbil pendapat mazhab dari kitab-kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar dikenal.
- Hendaknya mengmbil/memilih dalil-dalil yang kuat dari setiap mazhab serta tidak mmbatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dalam menyelesaikan suatu masalah.
- Memiliki pengetahuan tentang asal usul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan melakukan hukum.
- Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya, dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
- Hendklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalilnya yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh pendapat mazhabnya sendiri yang sudah benar-benar adil tanpa dipengaruhi apapun selain membela kebenaran dan keadilan semata.
2. Langkah-langkah Kajian dalam Fiqih Muqaran
Seorang peneliti fiqih muqaran idealnya harus menempuh lngkah-langkah sebagai berikut:
a. Menentukan masalah yag akan dikaji, umpamanya masalah “hkum bacaan msmalah” pada awal fatihah di dalam shalat.
b. Mengumpulkan
semua pendapat fuqaha yang menyangkut dengan masalah tersebut dengan
meneliti semua kitab-kitab fiqih dalam berbagai mazhab.
c. Mengumpulkan
semua dalil dan jihat dalalahnya yang menjadi lanadasan semua pendapat
yang dikutip, baik dalil-dalil itu berupa ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah,
ijma dan qiyas aaupun dalil-dalil lain.
d. Meneliti
semua dalil, untuk mengetahui dalil-dalil yang dhaif agar dapatr
dibuang dan untuk mengetahui dalil-dalil yang kuat serta shah untuk
dianalisa lebih lanjut.
e. Menganalisa
dalil dan mendiskusikan jihat jihat didalalahnya, untuk mengetahui
apakah dalil-dalil itu telah tepat digunakan pada tempatnya dan
didalalahnya memang menunjukkan kepada hukum dimaksud, ataukah ada
kemungkinn atu alternative yng lain.
f. Menelusuri hikmah-hkmah yangterkandung di belakang perbedaan itu, untuk dimanfaatkan sebagai rahmat Allah SWT.
g. Untuk
mengevaluasi kebenaran-kebenaran pendapat yang terpilih itu, perlu
dikaji sebab-sebab terjadinya pendapat yang pada prinsipnya tidak keluar
dari empat sebab ulama yang akan diuraikan. Dan seterusnya.
3. Hukum Mengamalkan Hasil Muqaranah Mazahib
Melakukan
studi perbandingan mazhab untuk mendpatkan dal yang terkuat dan
mengamalkan hasilnya adalah wajib. Meskipun sebagaian ulama muta’akhirin
berpendapat, bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan
perpindahan mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat dianggap
lemah karena tidak berlandaskan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan As-Sunnah
tidak melarang untuk pindah mazhab[6].
Hasil
studi perbandingan yang terbaik adalah mengamalkan apa yang menurut
muqarin paling kuat dalilnya, baik bagi si muqarin maupun bagi orang
yang melakukan studi perbandingan atu yang sedang meneliti dalil-dalil
yang terkuat untuk masalah tertentu.[7]
C. Hakikat dan Munculnya Ikhtilaf dalam Fiqih
Sementara
orang menyangka, bahwa perbedaan pendapat dalam masalah fiqih adalah
karena semata-mata pendapat pribadi orangnya, sehingga munncullah mazhab
dan pendapat-pendapat. Anggapan orang yang keliru didukug pula oleh
sikap orang-orang yang “fanatic buta” terhadap mazhab dan mengangkat
pendapat mazhb lebih tinggi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di satu pihak
dan pihak lain hampir semua kitab “matan” tidak menyebutkan sandaran
pendapat Al-Qur’an atau As-Sunnah ataupun cara pengalisaannya.
Syaikh Muhamad al-madaniyah dalam bukunya Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha, membagi sebab-sebab ikhtilaf itu kepada empat macam, yaitu:
1. Pemahaman Al-Qur’an dan sunnah rasul.
2. Sebab-sebab khusus tentang sunnah rasul.
3. Sebab-sebab yang berkenaan dengn aqidah-aqidah ushuliyah atau fiqhiyah.
4. Sebab-sebab yang khusus mengenai penggunaan dalil-dalil di luar Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Sebab-sebab khusus menganai sunah Rasul, yaitu:
· Perbedaan dalam penerimaan haits.
· Perbedaan dalam menilai periwayatan hadits.
· Iktilaf tentang kedudukan Rasulullah SAW.
Hikmah adanya Ikhtilaf, yaitu:
1. Niatnya jujur dan menyadari akan bertanggungjawab bersama.
2. Ikhtilaf itu digunakan untuk mengasah otak dan untuk memperluas cakrawala berpikr.
3. Memberikan
kesempatan berbicara kepada lawan atau pihak yang berbeda pendapat dan
bermuamalah dengan manusia lainnya yang menyangkut kehidupan di sekitar
mereka.
Tujuan mengetahui sebab terjadinya ikhtilaf
Mengetahui
sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para imam mazhab dan para
ulama fiqih, sangat penting untuk membantu kita, agar keluar dari taqlid
buta, karena kita akan mengetahui dalil-dalil yang mereka pergunakan
serta jalan pemikiran mereka dalam penetapan hukum suatu masalah.
Sehingga dengan demikian akan terbuka kemungkinan untuk memperdalam
studi tentang hal yang diperselisihkan, meneliti sistem dan cara yang
lebih baik, serta tepat dalam mengistinbatkan hukum juga dapat
mengembangkan kemampuan dalam hukum fiqih bahkan akan terbuka
kemungkinan untuk menjadi mujtahid.
D. Sebab-Sebab Terjadinya Ikhtilaf Di Kalangan Sahabat
Ikhtilaf di sekitar Fatwa Sahabat
Tidak
ada perbedaan pendapat diantara para ulama, bahwa perkataan sahabat yan
tidak hanya berdasarkan pkiran semata-mata adalah menjadi hujjah bagi
umat islam. Hampir smua ahli ushul (fiqih) menyatakan hal serupa ketika
membahas tentang mazhab sahabat (fatwa sahabat).
Adapun
yang masih diperselisihkan leh para ulama adalah perkataan sahabat yang
semata-mata berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri dan para sahabat
tidak dala satu pendirian, contoh perbedaan pendapat dikalangan sahabat
antara lain:
Umar bin Khattab berkata, bahwa iddah wanita hamil yang ditinggal mati adalah ia sampai ia melahirkan sedangkan menurut Ali bin Abi Thalib adalah melewati dua masa, yaitu masa melahirkan dan melewati 4 bulan 10 hari.[8] Perbedaan pendapat ini terjadi karena Allah SWT menetapkan iddah wanita hamil yang diceraikan adalah sampai melahirkan dan iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari tanpa perincian yang jelas
Umar bin Khattab berkata, bahwa iddah wanita hamil yang ditinggal mati adalah ia sampai ia melahirkan sedangkan menurut Ali bin Abi Thalib adalah melewati dua masa, yaitu masa melahirkan dan melewati 4 bulan 10 hari.[8] Perbedaan pendapat ini terjadi karena Allah SWT menetapkan iddah wanita hamil yang diceraikan adalah sampai melahirkan dan iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari tanpa perincian yang jelas
Ikhtilaf dan sekitar Fatwa Tabi’in
Pada
masa Tabi’in kedudukan ijtihad merupakan alat untuk menggali hukum
Islam semain meluas, meskipun prinsip musyawarah sudah kurang berfungsi,
karena sulit untuk dilaksanakan, mengingat ulama sudah mulai
terpencar-pencar keeluruh wilayah islam. Juga disebabkan kaum muslimin
telah terpecah belah setelah wafat khalifah Usman menjadi 3 yaitu:
golongan Khawarij, Syiah, dan golongan Jumhur. Semula perpecahan
tersebut hanya mengenai masalah politik dalam pemerintahan islam, namun
kemudian berpngaruh juga terhadap perkmbangan dan perrttumuhan hukum
islam, terutama pada masa sesudahnya.[9]
Hal ini disebabkan masalah politik yang berakibat dalam bidang ijtihad
yang akhirnya menimbulkan perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum
islam. Walaupun pada hakikatnya masing-masing golongan itu hampir sama
dalam hal pendirianya tntang masalah politik, tetapi mengenai masalah
hukum terdapat perbedaan pendapat dari masing-masing golongan.
BAB III
KESIMPULAN
Tujuan
kajian ini adalah untuk menghindari ta’asub (fanatik) buta, sehingga
tidak terjadi friksi dengan pihak/golongan lain. Pada prakteknya
ternyata memang banyak friksi di lapangan yang seharusnya tidak mesti
terjadi. Hal ini karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi yang
benar tentang mazhab2 yang ada.
Semua
imam mazhab sepakat bahwa pijakannya tetap Quran dan Hadits, ucapan
mereka tentang ajakan untuk kembali kepada Al-Quran dan Al-Hadits,
walaupun dengan redaksinya berbeda2. Maka seperti imam Syafi’i pernah
mengatakan: “jika sebuah hadits itu shahih, maka itulah mazhabku.”
Amatlah mungkin imam yang empat itu tidak mengetahui adanya hadits
shahih selain pendapat (ra'yu) yang mereka miliki. Karena
sarana/prasarana saat itu masih belum semodern sekarang.
Jadi
sangat mungkin imam yang satu mengeluarkan pendapat yang bertentangan
dengan hadits shahih. Imam Ibnu Tayimiyah mengatakan, “Amatlah mungkin
hadits tersebut pada waktu itu belum sampai ke telinga sang Imam. Para
perawi hadits nabi jumlahnya sangat banyak dan tinggal tersebar di
seluruh jazirah arab sehingga sang imam bisa saja tidak mengetahui
hadits tersebut.” Kita yang hidup sekarang, harus bisa memaklumi. Biar
bagaimanapun juga imam yang empat itu adalah manusia yang mulia yang
kadar keimanannya tidak perlu diragukan lagi.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Hasan, M. Ali, Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cet. I, 1997.
[2] Abu Sulaiman, Abd. Al-Wahab Ibrahim, al-Fikr al-Ushuli, Jeddah : Dar al-Syuruq, Cet. I, 1983.
[3] Ismail, Ahmad satori, Pasang Surut Perkembangan Fiqh Islam, Jakarta : Pustaka Tarbiatuna, Cet. I, 2003
[4] Khomis, Qasim Abdul Aziz, Aqwal al-Shahabah, Kairo : Maktabah al-Iman, 2002.
[5] Ibid1
[6] Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, Cet. III, 2003.
[7] Nasution, Harun, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta : UI Press, 2002.
[8] Hasjmy, A., Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang.
[9] Yanggo, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta : Logos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar